Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Kompas.com - 14/12/2020, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun depan sebesar 12,5 persen.

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Karenanya, pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

Kendati demikian, kenaikan tarif cukai ini tidak berlaku bagi kelompok industri sigaret kretek tangan. Sebab, industri itu termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen masih terlalu kecil.

Baca juga: Viral Video Bapak dengan Tenggorokan Berlubang Akibat Rokok, Ini Kata Dokter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com