Pada 10 Januari 1946, Departemen Sosial pindah ke Yogyakarta karena terjadi konflik gangguan dari NICA secara terus-menerus dan situasi di Jakarta sudah tidak aman lagi sebagai pusat pemerintahan RI.
Setelah pindah di Yogyakarta, Departemen Sosial menyusun beberapa peraturan yang berbentuk maklumat, seperti Maklumat No 3 tentang Pembentukan Panitia Pembantu Sosial untuk usaha santunan terhadap fakir miskin dan anak telantar di kabupaten/kota.
Hingga masa Orde Baru dan menjelang Reformasi, peran Depsos tidak mengalami perubahan signifikan, yakni membantu pemerintah melakukan upaya pengentasan kemiskinan dan penggalangan bantuan sosial.
Pada masa Orde Baru sempat muncul Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang menuai kontroversi.
Pertama, tidak jelas alokasi dana yang berhasil dihimpun. Kedua, SDSB dianggap sebagai perjudian yang dilegalkan oleh pemerintah Orde Baru.
Bersamaan dengan penyebaran undian hadiah SDSB, pemerintah mengeluarkan jenis judi legal lain, yakni Porkas atau akronim dari Pekan Olah Raga dan Ketangkasan.
Undian berhadiah ini berada di ranah olahraga, dan sepak bola menjadi lahan basah untuk praktik perjudian ini. Porkas juga menuai persoalan di kalangan masyarakat.
Baca juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka Kasus Bansos Covid-19, Mungkinkah Dijerat Hukuman Mati?
Pergantian kepemimpinan dari Orde Baru ke era Reformasi membawa pengaruh terhadap kabinet dan berimbas pada lembaga tinggi negara dan departemen.
Pada saat Gus Dur menjabat sebagai Presiden, nomenklatur Depsos dihapuskan dari jajaran lembaga kementerian di Indonesia. Selain Depsos, pada saat itu Gus Dur juga menghapus keberadaan Departemen Penerangan (Deppen).
Dikutip dari Harian Kompas, 19 November 1999, Gus Dur berpendapat bahwa selama Deppen dan Depsos masih ada, masyarakat dan pemerintah tidak dapat sejalan. Pemerintah menjadi berkuasa dan masyarakat tidak mandiri karena dilayani terus-menerus.
"Masyarakat harus mengambil oper tugas-tugas tersebut, kemudian pemerintah akan mengevaluasi kerja masyarakat. Saya sendiri percaya pada mekanisme masyarakat, percaya pada pers nasional," kata Gus Dur dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta, 18 November 1999.
Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Ini Daftar OTT KPK Selama 2020
Selain menganggap fungsi dari kedua departemen itu bisa dijalankan sendiri oleh masyarakat, menurut Gus Dur, alasan utama pembubaran Deppen dan Depsos adalah karena efisiensi.
"Apakah negara berfungsi di bidang penerangan atau sosial secara total? Bila sebagian saja (fungsi) di bidang penerangan atau sosial, kita bisa pahami mengapa tidak perlu Deppen atau Depsos," katanya seraya membandingkan dengan Departemen Keuangan yang mutlak diperlukan.
Dikutip dari Harian Kompas, 10 Desember 1999, setelah Depsos dibubarkan, dibentuk lembaga baru untuk menggantikan perannya, yang diberi nama Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN).