"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zainur.
Dengan revisi UU KPK, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.
"Dari spirit juangnya yang sangat tinggi, kewenangan yang dimiliki seadanya, tetapi semangat kerjanya luar biasa, terbukti dari OTT-OTT yang dilakukan kepada 2 menteri dalam 2 pekan terakhir," sebut Zainur.
Sebelumnya, pada 25 November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno-Hatta. Edhy baru tiba dari Amerika Serikat.
Menteri yang merupakan kader Partai Gerindra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster.
Meski jumlah OTT yang dilakukan menurun secara signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Zainur menilai, kinerja yang ditunjukkan KPK akhir-akhir ini menunjukkan harapan.
"Tapi dengan 2 OTT terakhir ini mengembalikan spirit juang bagi teman-teman di internal KPK dan memberikan sedikit harapan bahwa KPK ini masih memiliki napas juang untuk membasmi korupsi di Indonesia," kata dia.
Baca juga: Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.