Penetapan status tersangka terhadap Julian ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Minggu (6/12/202), selain Mensos, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain yakni MJS, AW, AIM, dan HS.
Di media sosial, kasus ini menjadi perhatian dan keprihatinan karena kasus ini terkait dugaan korupsi terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi virus corona.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rohman, mengatakan, pendapat publik soal kasus ini wajar.
Menurut dia, dugaan korupsi bantuan sosial ini telah menyakiti hati masyarakat di tengah situasi sulit karena pandemi.
"Korupsi bansos ini sangat jahat karena secara tidak langsung memotong bantuan yang dibutuhkan orang miskin yang sedang terdampak pandemi Covid-19. Masyarakat merasa sakit hati atas pengkhianatan amanat berupa korupsi bansos di kala pandemi seperti sekarang ini," kata Zainur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
"Dengan penunjukan secara langsung di Kemensos yang memang tujuannya bisa dipahami dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan - agar bisa mencapai tujuan cepat, itu tidak aneh kemudian jika terjadi tindak pidana korupsi," ujar Zainur.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi itu dilakukan melalui adanya fee yang disepakati, yakni sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000.
Menurut Zainur, dalam penanganan kasus ini, ada dua hal yang seharusnya menjadi fokus KPK.
Pertama, menelusuri lebih jauh untuk mengetahui ke mana saja aliran dana yang diduga dikorupsi.
Kedua, KPK diminta untuk tidak hanya menggunakan pasal suap atau gratifikasi kepada para tersangka, namun juga pasal pencucian uang.
"Untuk memastikan uang yang diperoleh dari suap atau gratifikasi dana bansos ini mengalir ke mana saja. Dengan pasal pencucian itu upaya untuk menarik semua harta hasil kejahatan juga bisa dilakukan secara maksimal," ujar Zainur.
"Khususnya kepada pegawainya, di tengah-tengah kewenangannya yang sudah sangat minim dengan dipretelinya kewenangan melalui revisi undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, ini merupakan prestasi yang harus diapresiasi dari pegawai KPK," kata Zainur.
Dengan revisi UU KPK, sejumlah kewenangan KPK menjadi terbatas, termasuk dalam hal penyadapan.
"Dari spirit juangnya yang sangat tinggi, kewenangan yang dimiliki seadanya, tetapi semangat kerjanya luar biasa, terbukti dari OTT-OTT yang dilakukan kepada 2 menteri dalam 2 pekan terakhir," sebut Zainur.
Sebelumnya, pada 25 November 2020, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam OTT di Bandara Soekarno-Hatta. Edhy baru tiba dari Amerika Serikat.
Menteri yang merupakan kader Partai Gerindra itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ekspor benih lobster.
Meski jumlah OTT yang dilakukan menurun secara signifikan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Zainur menilai, kinerja yang ditunjukkan KPK akhir-akhir ini menunjukkan harapan.
"Tapi dengan 2 OTT terakhir ini mengembalikan spirit juang bagi teman-teman di internal KPK dan memberikan sedikit harapan bahwa KPK ini masih memiliki napas juang untuk membasmi korupsi di Indonesia," kata dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/06/143500765/korupsi-bansos-ini-sangat-jahat