Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Kompas.com - 05/12/2020, 15:21 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

Mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19.

Pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan
menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Baca juga: Mengapa 100.000 Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Membuat Rumit Rumah Sakit?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com