Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Kompas.com - 05/12/2020, 15:21 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi sudah di depan mata.

Diketahui, Pilkada 2020 digelar di tengah masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di masyarakat. 

Pada 9 Desember 2020, akan ada 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pemungutan suara.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetap digelar, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.

KPU juga memastikan setiap warga negara tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Berkaca dari Temuan Kasus Covid-19 pada Siswa SMK di Jateng, Apa Itu Anosmia?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

Mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19.

Pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan
menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Baca juga: Mengapa 100.000 Kasus Covid-19 di Indonesia Tak Membuat Rumit Rumah Sakit?

KPU jemput suara

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/12/2020) Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020.

Da mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 bersama saksi, dan juga didampingi oleh Satgas Covid-19.

"Dalam peraturan KPU bahwa KPPS yang terdekat akan memberikan pelayanan prosedur yang dimulai oleh KPU kabupaten/kota," kata Raka dalam talkshow virtual BNPB bertajuk "Investigasi Kesiapan APD Pilkada".

Baca juga: Deretan Artis yang Telah Mendaftar Pilkada 2020

"Jadi sebelum pemungutan suara itu diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, Dinas Kesehatan dan seterusnya," imbuhnya.

Namun, Raka juga mengatakan, KPU tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut berada dalam kondisi kritis.

"Bagaimana kalau pemilih keadaan kritis, tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih," imbuh dia.

Baca juga: Artis Masuk Politik, Haruskah Miliki Bekal Ilmu dan Pengalaman?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada Serentak 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Berapa Jarak Ideal Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com