Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Kompas.com - 05/12/2020, 15:21 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi sudah di depan mata.

Diketahui, Pilkada 2020 digelar di tengah masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di masyarakat. 

Pada 9 Desember 2020, akan ada 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pemungutan suara.

Baca juga: Tawuran Antar Pendukung Paslon Pilkada, Mengapa Bisa Terjadi?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetap digelar, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.

KPU juga memastikan setiap warga negara tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Berkaca dari Temuan Kasus Covid-19 pada Siswa SMK di Jateng, Apa Itu Anosmia?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com