Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

KOMPAS.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara serentak di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi sudah di depan mata.

Diketahui, Pilkada 2020 digelar di tengah masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di masyarakat. 

Pada 9 Desember 2020, akan ada 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang menggelar pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pemungutan suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetap digelar, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan.

KPU juga memastikan setiap warga negara tetap akan bisa menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19.


Mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19

Mengutip Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72, pemilih yang berstatus pasien positif Covid-19 dijamin masih bisa menggunakan hak pilihnya.

Termasuk dalam hal ini, pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas Covid-19.

Pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan
menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota kemudian memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Bagi TPS yang ditunjuk untuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.


KPU jemput suara

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/12/2020) Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU berkomitmen untuk menjaga hak pilih pasien Covid-19 pada Pilkada 2020.

Da mengatakan, petugas KPPS akan mendatangi pasien Covid-19 bersama saksi, dan juga didampingi oleh Satgas Covid-19.

"Dalam peraturan KPU bahwa KPPS yang terdekat akan memberikan pelayanan prosedur yang dimulai oleh KPU kabupaten/kota," kata Raka dalam talkshow virtual BNPB bertajuk "Investigasi Kesiapan APD Pilkada".

"Jadi sebelum pemungutan suara itu diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, Dinas Kesehatan dan seterusnya," imbuhnya.

Namun, Raka juga mengatakan, KPU tidak akan memaksakan pasien Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya apabila pasien tersebut berada dalam kondisi kritis.

"Bagaimana kalau pemilih keadaan kritis, tentu kami tidak bisa memaksa. Tetapi upaya KPU adalah dengan sungguh-sungguh ya menjaga dan melindungi hak pilih," imbuh dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/05/152100165/mekanisme-pemungutan-suara-pilkada-2020-bagi-pasien-positif-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke