KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Selain nama-nama di atas, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai pihak pemberi suap.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap bersama istri dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan sepulangnya dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Total pihak yang diamankan KPK berjumlah 17 orang, termasuk sejumlah pihak lain di Jakarta dan Depok.
Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri
Penangkapan Edhy disebutkan terkait dengan pengelolaan ekspor benih lobster.
Ekspor benur pada masa kepemimpinan Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang diizinkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan dengan aturan khusus.
Namun, pada periode kepemimpinan KKP sebelumnya, penangkapan terlebih praktik jual beli benur ini begitu dilarang oleh Susi Pudjiastuti yang menduduki posisi menteri pada saat itu.
Baca juga: Beda Kebijakan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti...
Tidak hanya benur, anakan lobster, rajungan, dan berbagai anakan hewan laut konsumsi lainnya dilarang ditangkap oleh nelayan demi keberlangsungan ekosistem juga ekologi dan keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi nelayan jika membiarkan benih-benih itu tumbuh besar di lautan.
Diberitakan Kompas.com (15/12/2019), pelarangan sejumlah hal di atas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Tak hanya sekadar aturan, Susi memang terlihat kerap menyosialisasikan kebijakan itu kepada nelayan-nelayan di daerah dan menyebarluaskan pesan itu melalui akun media sosial miliknya.
Baca juga: Pro Kontra Kebijakan Ekspor Benih Lobster di Era Edhy Prabowo...
View this post on Instagram
Selama lima tahun masa jabatannya, Susi tercatat berhasil menggagalkan 270 kasus penyelundupan benih lobster.