Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian UMK Jawa Tengah 2021, Tertinggi Rp 2,8 Juta, Terendah Rp 1,8 Juta

Kompas.com - 22/11/2020, 14:33 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2021 sudah diumumkan.

Pengumuman ini secara langsung disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui laman media sosial Twitter @ganjarpowo, Minggu (22/11/2020).

Dalam unggahan video berdurasi sekitar 2 menit itu disebutkan satu per satu UMK 2021 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Ganjar juga memberikan penjelasan mengenai besaran UMK di masing-masing wilayah.

Baca juga: Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar?

Ganjar menyebutkan, UMK yang ditetapkan bagi masing-masing kabupaten/kota ditentukan berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, dan pengusaha.

Keputusan soal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020.

Ganjar menyampaikan sejumlah catatan, di antaranya, besaran upah minimum yang ditetapkan melalui SK ini akan berlaku bagi mereka yang sudah bekerja minimal selama 1 tahun.

"Jadi yang lebih dari satu tahun, aturannya baku dan berdasarkan ketentuan," kata Ganjar dalam video yang ia unggah.

Baca juga: Sah, UMK Depok 2021 Naik Jadi Rp 4,3 Juta

"Dan itu menjadi jaring pengaman yang kita pakai untuk buruh-buruh yang ada di Jawa Tengah," lanjut Ganjar.

Dari rincian besaran UMK di kabupaten/kota di Jawa Tengah, angka tertinggi ada di Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025.

Sementara, UMK terendah di kabupaten/kota Jawa Tengah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.805.000.

Selengkapnya, berikut rincian besaran UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
5. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
6. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
7. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
8. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
10. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
11. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
12. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.000
14. Kota Surakarta Rp 2.013.810
15. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
16. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
17. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
18. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
19. Kota Tegal Rp 1.982.750
20. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000
21. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
22. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
23. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
24. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
25. Kota Magelang Rp 1.914.000
26. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
27. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
28. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
29. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000
30. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
31. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,80
32. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
33. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000.

Baca juga: Diteken Ridwan Kamil, Ini Besaran UMK 2021 Bogor, Depok, Bekasi

Dari angka-angka tersebut, Ganjar menyebutkan, ada kenaikan yang beragam di masing-masing kabupaten/kota jika dibandingkan dengan UMK 2020.

"Dan terakhir saya sampaikan bahwa varian dari kenaikan upah ini ternyata cukup beragam. Yang paling rendah adalah 0,75 persen sampai yang tertinggi 3,68 persen," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMK ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya per 1 Januari 2021.

Baca juga: Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com