KOMPAS.com - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2020.
Rata-rata upah minimum di provinsi-provinsi naik 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Provinsi yang sudah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK-nya di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
Berikut rangkuman UMP dan UMK di provinsi-provinsi tersebut:
Untuk wilayah Provinsi Banten, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020, angka tertinggi adalah UMK Kota Cilegon yaitu Rp 4.246.081.
Sementara, Kabupaten Lebak menjadi yang terendah sebesar Rp 2.710.654.
Ini rincian UMK 2020 untuk kabupaten/kota di Provinsi Banten:
1. Kota Cilegon Rp 4.246.081
2. Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268
3. Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268
4. Kabupaten Serang Rp 4.152.887
5. Kota Tangerang Rp 4.119.029
6. Kota Serang Rp 3.773.940
7. Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
8. Kabupaten Lebak Rp 2.710.654
Baca juga: UMK 2020 di Provinsi Banten Ditetapkan, Cilegon Jadi yang Tertinggi
Di DKI Jakarta, tidak ada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yang ada adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP 2020 DKI Jakarta mengalami kenaikan sekitar 8,51 persen atau Rp 335.576 dari tahun sebelumnya.
Pada 2019, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.900.000. Sementara, untuk UMP 2020 telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar Rp 4.267.349.
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020.
Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai kesepakatan dengan Asosiasi Perusahaan dan Serikat Pekerja.
Baca juga: Membandingkan UMP DKI Jakarta dengan UMK Daerah Sekitarnya
Penetapan UMK 2020 se-Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 560/58 Tahun 2019.
Namun, UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.