Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Pastikan info.gtk.kemdikbud.go.id Normal dan Bisa Diakses

Kompas.com - 21/11/2020, 18:56 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) memastikan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ normal dan bisa diakses.

Laman ini merupakan laman pengecekan guru penerima bantuan Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.

Bantuan ini diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer.

Sejak Jumat (20/11/2020) kemarin hingga hari ini, Sabtu (21/11/2020), ada keluhan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id sulit diakses. Keluhan-keluhan mengenai sulitnya akses ke laman tersebut beredar di media sosial Twitter.

Saat dikonfirmasi, Kepala Subbagian Hubungan Media Bagian Hubungan Antarlembaga Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud, Seno Hartono mengatakan, laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dalam kondisi normal dan bisa diakses.

"Kami cek bisa diakses," kata Seno, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, saat ini laman tersebut telah kembali normal.

"Saat ini sudah kembali normal," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Melalui laman itu, guru honorer dan tenaga kependidikan bisa mengecek data penerima BSU.

Seperti diberitakan, BSU diberikan kepada 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca juga: 10 Tanya Jawab BLT Guru Honorer, dari Syarat hingga Bagaimana Pencairannya...

Syarat BSU Kemdikbud

Untuk mendapatkan BSU Kemdikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 1,8 Juta

Cara pencairan

Untuk proses pencairan bantuan, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima.

PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan dengan mengakses:

Selain itu, PTK juga harus menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemdikbud, yang meliputi:

  • KTP
  • NPWP jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan, menunjukkannya ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Beda Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Pekerja...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cek Penerima BLT Guru Honorer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com