KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbus) direncanakan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.
Bantuan yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu akan diberikan senilai Rp 1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan.
BSU sendiri diberikan dengan menyasar 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal BLT Gaji Guru Honorer
Berikut tanya jawab seputar BSU dari Kemendikbud:
Untuk mendapatkan BSU Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi yakni:
Baca juga: Selain BLT Gaji Guru Honorer, Ini Sederet Bantuan Pemerintah bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Tidak ada pengajuan dalam program BSU Kemendikbud.
Siapa saja yang masuk dalam daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Tidak.
Jadi, program BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang ada di bawah binaan Kemendikbud.
Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan