KOMPAS.com - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta menaikkan status Gunung Merapi dari Waspada ke Siaga (Level III).
Penetapan status Gunung Merapi tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik di Gunung Merapi saat ini dapat berlanjut ke aktivitas yang membahayakan penduduk.
Baca juga: Status Gunung Merapi Naik ke Level Siaga, Apa yang Harus Diwaspadai?
Perlu diketahui, status gunung berapi memiliki empat tingkatan, yakni normal, waspada, siaga, dan awas.
Lantas, apa perbedaan masing-masing status gunung berapi tersebut?
Baca juga: Erupsi Merapi dan Sejarah Letusannya...
Informasi lebih lengkapnya, simak infografik berikut ini!