Penetapan status Gunung Merapi tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2020).
Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik di Gunung Merapi saat ini dapat berlanjut ke aktivitas yang membahayakan penduduk.
Perlu diketahui, status gunung berapi memiliki empat tingkatan, yakni normal, waspada, siaga, dan awas.
Lantas, apa perbedaan masing-masing status gunung berapi tersebut?
Informasi lebih lengkapnya, simak infografik berikut ini!
https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/05/200500865/infografik--mengenal-tingkatan-status-gunung-berapi