Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya

Kompas.com - 31/10/2020, 17:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berlangsung hingga Desember 2020.

Pelaku UMKM yang lolos sebagai penerima nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan terkait penyaluran BLT UMKM.

"Paling sering ada orang mengaku-ngaku aparat atau siapa pun, terus meminta untuk menawarkan tabungannya dia pegang, dia simpan, tapi nanti ujung-ujungnya uangnya dipangkas," kata Hanung kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Hanung mengatakan, meski kasus serupa tidak banyak, namun dirinya berharap masyarakat bisa berhati-hati.

Salah satu contohnya adalah terkait rekening. Setiap penerima harus memiliki rekening sehingga pemerintah dapat mengirimkan bantuan kepada penerima manfaat.

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Tapi, bagi yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membuatkan buku tabungan dan ATM.

Akan tetapi, dia menegaskan dalam semua prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga mencairkan uang tidak ada pungutan sepeser pun.

"Tidak ada pungutan apa pun dan tidak perlu memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun juga," ujarnya.

Dia mengingatkan meski dibuatkan pihak bank, PIN dan buku tabungan jangan diberikan atau dititipkan kepada siapa pun.

"Penerima juga tidak harus membayar ke siapa pun. Bahkan materai tidak perlu, tidak dibutuhkan materai," kata Hanung.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Pendaftaran dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi atau UMKM masing-masing daerah, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka merupakan pihak pengusul.

Hanung menjelaskan masyarakat bisa mendaftar dan melengkapi persyaratan agar mendapatkan BLT UMKM melalui pihak pengusul.

Namun, Hanung kembali menegaskan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM gratis.

Adapun, persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang, Ini Jumlah Target Penerimanya

Hal-hal tersebut dicek pihak pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka dengan kuota sekitar 3 juta orang.

Hanung mengatakan, saat ini pendaftar yang masuk sekitar 28 juta orang. Sementara itu, data yang sudah dicek 15 juta orang.

"Sebenarnya kalau data kita sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang, Kemenkop UKM Minta Pemda Lakukan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com