KOMPAS.com – Pengumuman hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).
Bagi peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pemberkasan.
Adapun, masa pemberkasan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.
“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Adapun, setelah pemberkasan selesai, maka tahapan selanjutnya peserta akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Terkait jadwal penetapan NIP, Paryono menjelaskan, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November.
Baca juga: Di Mana Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Bisa Dilihat?
Diberitakan Kompas.com, Kamis (29/10/2020), ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019.
Berkas tersebut terdiri dari:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri, atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip nilai asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.