KOMPAS.com - Pengumuman hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Peserta CPNS 2019 bisa mengecek pengumuman hasil CPNS 2019 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Pengolahan hasil CPNS ini dilakukan dengan mengintegrasikan atau menggabungkan nilai tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahapan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB telah selesai pada 23 Oktober 2020.
Hasil seleksi yang telah ditandatangani telah disampaikan kepada instansi, kemudian dapat diumumkan kepada publik.
Bagi mereka yang lolos, akan ada tahapan pemberkasan.
Paryono menjelaskan, pemberkasan CPNS tahun ini akan dilakukan secara online.
"Nanti pemberkasan lewat SSCN," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020) siang.
Dalam pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id, peserta yang lolos diminta mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, berikut sejumlah dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP):
Menurut Paryono, peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah buktinya ke portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa satu kali," ujar dia.
Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari, pada 1-3 November 2020.
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," kata dia.
Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.
"Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," ujar Paryono.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, lanjut dia, merupakan peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses penetapan NIP CPNS juga akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.