Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...

Kompas.com - 26/10/2020, 14:02 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung 26 Oktober-8 November 2020.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020), keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

PSBB transisi ini tetap diperpanjang meski Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut terjadi pelandaian kasus infeksi virus corona di Jakarta dalam dua pekan terakhir.

 

Sejumlah indikator yang digunakan di antaranya adalah rata-rata persentase kasus positif dalam sepekan terakhir ada pada 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk.

Rata-rata okupansi tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir juga cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober menjadi 59 persen pada 24 Oktober.

Begitu juga dengan okupansi tempat tidur ruang ICU, pada 12 Oktober angkanya ada di 68 persen, lalu pada 24 Oktober turun menjadi 62 persen.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November, Ini Penjelasan Anies

Untuk itu, semua masyarakat di Jakarta diharapkan melanjutkan pola hidup dan aktivitas sesuai dengan aturan yang diberlakukan di masa PSBB transisi.

Apa saja aturan PSBB transisi di Jakarta?

Berikut ini aturan yang perlu diingat kembali selama menjalani PSBB transisi, sebagaimana dirangkum dalam artikel Kompas.com pada 12 Oktober 2020:

1. Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan digelar secara tatap muka.

Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas Perpanjangan PSBB Transisi

2. Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

Adapun, 11 sektor esensial meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara, untuk perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, antarshift diberi jeda waktu selama 3 jam.

Ditambah dengan melakukan pendataan pengunjung, mulai dari nama, NIK, nomor ponsel, dan waktu kedatangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com