Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Kompas.com - 25/10/2020, 15:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona.

Program ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.

Namun, ada yang mengaku mendapatkan notifikasi pencairan dana, padahal tak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Salah satu akun di media sosial Twitter, misalnya, ada yang menyebut bahwa ada yang tidak memiliki UMKM tetapi justru terdaftar sebagai penerima dan mendapatkan notifikasi pencairan.

Baca juga: Target Penerima BLT UMKM 12 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya...

Bagaimana ini bisa terjadi?

Penjelasan Menkop UKM

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, hal ini bisa terjadi dan penerima BLT UMKM baru dihubungi oleh pihak bank penyalur.

Namun, masih ada proses verifikasi selanjutnya oleh pihak bank.

"Tidak harus diterima. Pasti itu baru dihubungi oleh BNI atau BRI. Karena penerima harus mendatangi (bank), pengakuan diri bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bank hanya sebagai penyalur 

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, seluruh data penerima BPUM telah diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Pihak BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur memproses data SK penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com