KOMPAS.com - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diperpanjang hingga akhir November 2020.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi daerah masing-masing.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Pemerintah menargetkan BLT UMKM ini bisa diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Masing-masing pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Seputar BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, hingga Pencairan
Berikut tanya jawab seputar BLT UMKM dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Perekonomian dan UKM, @kemenkopukm.
Terdapat setidaknya enam syarat penerima bantuan ini, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Ini yang Harus Dipersiapkan untuk Pencairan BLT UMKM via BRI
Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Seentara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. NIK.
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.
Baca juga: Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM.
Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).
Baca juga: 5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta