KOMPAS.com - Beredar sejumlah informasi yang menyebut pendaftaran peserta Banpres Produktif atau bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dilakukan secara online.
Salah satu cara yang banyak disebut adalah mendaftar melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), depkop.go.id.
Padahal setelah dibuka, di laman itu tidak ada sama sekali link pendaftaran atau formulir apa pun yang bisa diisi masyarakat yang berminat mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini.
Di sana, hanya tersedia informasi mengenai program bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19 ini, dalam menu "Pemulihan Ekonomi Nasional" sub menu "Faq banpres produktif usaha mikro".
Informasi ini pun diklarifikasi Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
Menurutnya, Kemenkop UKM tidak memfasilitasi pendaftaran online BLT UMKM. Akan tetapi, kata dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.
"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," kata Hanung, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait BLT UMKM
Hanung tidak merincian daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.
Untuk itu, masyarakat yang berminat mendaftar program ini secara online harus aktif mengecek informasi pada masing-masing badan pengusul di daerah.
Badan pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM; koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum; kementerian/lembaga; perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Akan tetapi, Hanung juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, karena ada juga informasi bohong yang beredar terkait pendaftaran online BLT UMKM.
"Tetapi ada (pendaftaran online) yang hoaks," sebut dia.
Contoh hoaks tersebut diunggah di akun Twitter resmi @kemenkopukm pada Senin (19/10/2020).
#SobatKUKM hati-hati dengan beredarnya formulir online yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Perlu diketahui bahwa program #BanpresProduktifUsahaMikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing2 daerah dan lembaga pengusul. Tetap waspada ya, Sobat! pic.twitter.com/qf7L4vwkBb
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) October 19, 2020
Form itu bernama Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III dan disebut bisa digunakan secara nasional sampai tanggal 10 November 2020.
Jadi, jika ada pelaku usaha yang ingin mendaftar bisa segera mengisi data diri yang diminta secara lengkap dan benar.