Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Langkah Pendaftaran, Pengecekan, hingga Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 22/10/2020, 09:02 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.

Bantuan salah satunya ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima.

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline

Baca juga: Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Bagaimana prosedurnya?

Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:

1. Mendaftarkan diri

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

2. Siapkan berkas-berkas

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.

Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya

3. Pastikan memenuhi persyaratan

Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com