KOMPAS.com - Pemerintah menyalurkan sejumlah program bantuan bagi masyarakat, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi dampak dari pandemi virus corona yang terjadi.
Bantuan salah satunya ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta bagi masing-masing penerima.
Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.
Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.
Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.
Baca juga: Bisakah Daftar BLT UMKM Secara Online? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Pendaftaran program BLT UMKM tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkah yang dilalui jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM:
1. Mendaftarkan diri
Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan bisa mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
2. Siapkan berkas-berkas
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:
Jika tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usaha, maka masih bisa tetap mendapatkan bantuan.
Namun, pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta hingga Cara Mengeceknya
3. Pastikan memenuhi persyaratan
Meski bantuan diberikan secara hibah atau gratis, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan UMKM.