Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Bantuan Subsidi Gaji: Ini 5 Hal yang Perlu Pekerja Ketahui!

Kompas.com - 19/10/2020, 16:20 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berlangsung.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji ini diberikan kepada 15,7 pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta, yang disalurkan langsung melalui transfer ke masing-masing penerima.

Baca juga: Update Subsidi Gaji Karyawan: 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker

Berikut ini update mengenai bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. 

1. Bantuan tersalurkan

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah memaparkan, bantuan subsidi gaji telah tersalurkan sebanyak 98 persen.

Banyaknya penerima bantuan yang memenuhi syarat dan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), sejauh ini sebanyak 12,4 juta orang.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah salurkan 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Ida kepada wartawan, Minggu (18/10/2020) malam.

Baca juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

2. Penyaluran tahap kedua

Dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan dalam dua kali transfer.

Adapun pencairan tahap pertama atau Rp 1,2 juta untuk bantuan bulan September dan Oktober telah ditransfer kepada para pekerja yang memenuhi syarat.

Ida menambahkan, bantuan yang tersisa sebesar Rp 1,2 juta akan segera dicairkan dalam beberapa waktu ke depan.

"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.

"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut dia.

Baca juga: Terdaftar di Bank Swasta, Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Karyawan Rp 600.000

3. Data tidak valid

Ida mengungkapkan, pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan upah dapat disebabkan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Sekitar 150.000 data dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

"Teman-teman yang belum menerima bisa jadi karena memang ada persyaratan yang tidak terpenuhi," tuturnya.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, hingga nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.

Ida menegaskan, apabila tidak sesuai persyaratan, maka pihaknya tidak bisa mencairkan dana bantuan.

"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tuturnya.

Baca juga: 2 Alternatif jika Rekening Tak Lolos Validasi Bantuan Subsidi Gaji

4. Pemenuhan syarat

Data pekerja yang dinyatakan tidak valid akan dikembalikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data penerima yang tidak valid kepada perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," ujar Ida.

Terkait dengan dana bantuan bagi penerima yang belum memenuhi persyaratan, masih berada di Kemenaker dan ditunggu proses pemenuhan syaratnya.

Baca juga: Penuhi Syarat tapi Tak Terima Bantuan Karyawan Rp 600.000, Apa yang Harus Dilakukan?

5. Syarat penerima

Ida menjelaskan ada beberapa persyaratan bagi pekerja calon penerima BSU. Berikut ini beberapa di antaranya:

  1. Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  2. Upah di bawah Rp 5 juta per bulan
  3. Menyampaikan nomor rekening yang aktif

"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com