Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari Subsidi Gaji hingga BLT, Ini yang Perlu Anda Cek

Kompas.com - 03/09/2020, 10:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menggelontorkan sejumlah program bantuan yang diperuntukkan bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Beberapa bantuan yang tengah berjalan antara antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program Kartu Prakerja, hingga bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja swasta dan pegawai honorer non-ASN dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bagaimana jika tidak mendapatkan bantuan ini?

Di media sosial dan komentar di berbagai berita soal bantuan-bantuan pemerintah ini, tak sedikit yang mempertanyakan mengapa mereka belum menerima bantuan apa pun.

Untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi tiap-tiap program yang dijalankan.

Sehingga bantuan dari masing-masing program, hanya akan disalurkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan, cek lagi, apakah Anda memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 6

BLT UMKM

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah menargetkan program ini menyasar 12 juta pelaku UMKM di seluruh Tanah Air.

Penerima manfaat harus terdaftar pada dinas koperasi di domisilinya dan memenuhi kriteria yang ada. Jika belum terdaftar, pelaku UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan ini.

Pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, baik kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, penerima bantuan juga tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Berikut syarat lain penerima bantuan BLT UMKM:

  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/Polri
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Apabila lolos, penerima bantuan akan mendapatkan pemberitahuan langsung dari pihak bank, baik melalui SMS notifikasi atau dihubungi oleh Mantri BRI.

Baca juga: Tanya-Jawab soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, dari Kriteria, Pengusulan, hingga Penyaluran

Kartu Prakerja

Prakerja gelombang 6Prakerja Prakerja gelombang 6
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat secara umum yang memenuhi kriteria.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com