Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Bunuh Diri, Ini Kilas Balik Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 18/10/2020, 10:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Dia kabur dengan melubangi tembok kamar. Namun tak lama setelah itu, tiga hari kemudian, polisi kembali menangkap Changpan di Sukabumi.

Saat itu vonisnya belum diputuskan dan masalah kaburnya tidak diungkapkan dengan detail.

Changpan kemudian ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.

Baca juga: 5 Fakta Terpidana Mati Cai Changpan, Gali Lubang di Sel, Temui Anak Istri hingga Masuk Hutan

19 Juli 2017

Dikutip Kompas.com, 25 September 2020, Changpan mendapatkan vonis pada 19 Juli 2017. Putusannya dibacakan Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Changpan dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu bernomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng. Dalam persidangan, Changpan memberi keterangan bahwa sabu seberat 135 kilogram siap edar itu milik koleganya, WN Hongkong yang bernama Ahong.

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Keuntungan yang didapat Changpan lebih dari Rp 500 juta, jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Masih dari Kompas.com, 12 Oktober, setelah dijatuhi putusan, Changpan ditahan di Lapas Tangerang, Banten.

Jika tak ada upaya hukum lanjutan, seharusnya dia segera dieksekusi mati. Akan tetapi, Changpan masih punya hak mengajukan upaya hukum.

Baca juga: Polisi Temukan Pondok Persembunyian Cai Changpan di Hutan Tenjo Bogor

14 September 2020

Changpan kembali membuat geger. Dia kabur dari lapas Tangerang dengan cara membuat galian yang tembus ke gorong-gorong pada 14 September 2020.

Namun, pelarian itu baru diketahui empat hari kemudian, yaitu pada 18 September 2020.

"Sudah delapan bulan dia lakukan kerja untuk menggali lubang tersebut, dengan panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, 29 September 2020.

Berdasarkan keterangan teman satu selnya, kata Yusri, Changpan menggali lubang sejak Februari 2020.

Baca juga: Lima Kejanggalan Kaburnya Cai Changpan

1 Oktober 2020

Pihak kepolisian mendapatkan informasi baru terkait kaburnya Changpan. Terpidana mati kasus narkoba itu diduga bersembunyi di Hutan Tenjo, Bogor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com