Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terpidana Mati Cai Changpan Diduga Bunuh Diri, Ini Kilas Balik Perjalanan Kasusnya

KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpan (53), yang kabur dari penjara pada 14 September 2020 ditemukan tewas pada Sabtu (17/10/2020).

Polisi menduga Changpan bunuh diri.

"Kita temukan yang bersangkutan dalam keadaan bunuh diri," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Kompas.com, Sabtu (17/10/2020).

Pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk mendalami peristiwa tewasnya Changpan.

Polisi mengungkapkan jenazah Changpan ditemukan di pabrik pembakaran ban di kawasan Jasinga, Bogor.

Bagaimana perjalanan kasus Cai Changpan?

3 November 2016

Diberitakan Kompas.com, 3 November 2016, polisi menyita 135 kilogram sabu yang didapat dari jaringan narkoba internasional.

Saat itu hanya disebut inisial, yaitu CC alias AA. Seperti ditulis Kompas.com, 12 Oktober 2020, namanya adalah Cai Changpan alias Jong Fan alias Antoni.

Masih dari Kompas.com, 3 November 2016, jaringan itu terbongkar setelah tertangkapnya Changpan di Tangerang, Banten.

Penangkapan terjadi setelah polisi mencegat Changpan saat sedang mengendarai mobil di Tangerang. Setelah mobilnya digeledah, polisi menemukan sabu sebanyak 20 kg.

"Dari temuan sabu 20 kilogram tersebut kemudian kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam jumpa pers di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016).

Setelah itu, polisi bergerak ke Desa Pasir Kecapi di Lebak Banten dan mendapatkan sebuah gudang berisi lima mesin kompresor pembersih kandang ayam.

Di dalam mesin itu terdapat 70 kilogram sabu. Selain itu, di gudang tersebut juga ditemukan 20 kilogram sabu.

Satu tempat lainnya adalah di Jasinga, Bogor. Di sana ditemukan 25 kilogram lainnya. Sehingga, total sabu yang ditemukan polisi adalah 135 kilogram.

24 Januari 2017

Dikutip Kompas TV, 20 September 2020, Changpan yang sementara ditahan di rutan Mabes Polri di Cawang, kabur.

Dia kabur dengan melubangi tembok kamar. Namun tak lama setelah itu, tiga hari kemudian, polisi kembali menangkap Changpan di Sukabumi.

Saat itu vonisnya belum diputuskan dan masalah kaburnya tidak diungkapkan dengan detail.

Changpan kemudian ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Tangerang.

19 Juli 2017

Dikutip Kompas.com, 25 September 2020, Changpan mendapatkan vonis pada 19 Juli 2017. Putusannya dibacakan Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.

Changpan dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan itu bernomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng. Dalam persidangan, Changpan memberi keterangan bahwa sabu seberat 135 kilogram siap edar itu milik koleganya, WN Hongkong yang bernama Ahong.

Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.

Keuntungan yang didapat Changpan lebih dari Rp 500 juta, jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.

Masih dari Kompas.com, 12 Oktober, setelah dijatuhi putusan, Changpan ditahan di Lapas Tangerang, Banten.

Jika tak ada upaya hukum lanjutan, seharusnya dia segera dieksekusi mati. Akan tetapi, Changpan masih punya hak mengajukan upaya hukum.

14 September 2020

Changpan kembali membuat geger. Dia kabur dari lapas Tangerang dengan cara membuat galian yang tembus ke gorong-gorong pada 14 September 2020.

Namun, pelarian itu baru diketahui empat hari kemudian, yaitu pada 18 September 2020.

"Sudah delapan bulan dia lakukan kerja untuk menggali lubang tersebut, dengan panjang sekitar 30 meter dan dalam 2 meter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, 29 September 2020.

Berdasarkan keterangan teman satu selnya, kata Yusri, Changpan menggali lubang sejak Februari 2020.

1 Oktober 2020

Pihak kepolisian mendapatkan informasi baru terkait kaburnya Changpan. Terpidana mati kasus narkoba itu diduga bersembunyi di Hutan Tenjo, Bogor.

"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020), seperti dikutip Antara.

Yusri mengatakan, tim penyidik menduga kuat Changpan bersembunyi di sekitar daerah Tenjo karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah istrinya.

Dikatakannya, polisi sudah memeriksa istri Changpan dan 13 saksi lainnya.

Berdasarkan keterangan saksi, Changpan sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur lewat lubang gorong-gorong. Ia lalu pulang ke rumahnya di kawasan Tejo.

Sementara itu, menurut penelusuran Aiman dalam acara Aiman Kompas TV, dia bertemu dengan seorang tukang ojek bernama Mandra yang mengatakan sempat mengantar Changpan.

Dari penelusuran itu didapati kemungkinan Changpan bergerak menuju rumah istrinya menggunakan KRL, lalu turun di Stasiun Tenjo, dan naik ojek.

Changpan ditemukan Mandra sekitar 1 km dari Stasiun Tenjo. Dia minta diturunkan di Babakan. Mandra mengaku menurunkan penumpangnya itu sekitar 50 meter sebelum rumah.

Selain itu, dari keterangan Mandra, Changpan menggunakan handphone android.

17 Oktober 2020

Drama pelarian Changpan selama kurang lebih 1 bulan berakhir dengan kabar bunuh diri.

Dikutip Kompas TV, Sabtu (17/10/2020), jenazah yang disebut Changpan itu ditemukan di area Hutan Jasinga, Bogor.

Polisi kemudian melakukan autopsi terhadap jenazah Changpan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Menurut polisi, Changpan ditemukan dalam kondisi gantung diri di gudang pembakaran ban.

Kombes Yusri mengaku mendapatkan informasi dari kepala desa setempat bahwa ada ODP (Changpan) ditemukan tewas di gudang pembakaran.

Changpan disebut sering menumpang di sana untuk tidur, meski tidak setiap malam.

"Pagi sudah hilang, siang masuk hutan Tenjo, nanti kalau malam dia numpang tidur situ," kata Yusri.

Polisi masih mendalami kasus ini dan menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah benar Changpan tewas bunuh diri.

(Sumber: Kompas.com/Robertus Belarminus, Singgih Wiryono, Sandro Gatra, Heru Margianto | Editor: Egidius Patnistik/Editor Sabrina Asril)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/18/100200865/terpidana-mati-cai-changpan-diduga-bunuh-diri-ini-kilas-balik-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke