Akan tetapi, aturan-aturan tersebut telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT baru diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.
Baca juga: Serikat Buruh Internasional Turut Kritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja