KOMPAS.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Dalam rapat paripurna ini, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka soal RUU Cipta Kerja.
Hanya dua yang tetap menyatakan menolak seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja pun tetap disahkan menjadi UU karena mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat.
Meski demikian, sejumlah respons masih terus muncul usai pengesahan UU Cipta Kerja.
Ada pihak yang kecewa dan menolak, namun ada juga yang mengapresiasi pengesahan UU tersebut.
Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan
Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut adalah sejumlah reaksi dari berbagai pihak usai omnibus law UU Cipta Kerja disahkan:
Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih mengaku sangat kecewa atas disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukkan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah, di tengah situasi seperti sekarang kok bisa melakukan upaya yang sangat jahat seperti ini," kata Jumisih sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Menurut dia, pengesahan tersebut menjadi bukti jika pemerintah dan DPR hanya berpihak kepada kaum korporasi, pemilik modal, dan orang yang mempunyai uang serta kuasa.
Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyatakan pihaknya dan para serikat buruh akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober dalam rangka menolak UU Cipta Kerja.
Kurang lebih 2 juta buruh akan bergabung dalam aksi mogok tersebut.
Secara spesifik, para buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.
Selain itu, buruh juga meminta agar nilai pesangon tidak berkurang, kemudian juga penolakan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Baca juga: Nasib Pekerja jika Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.