Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cipta Kerja dan Potensi Pekerja Kontrak Abadi

Salah satu yang menjadi sorotan soal ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penghapusan beberapa poin dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi.

Padahal, Pasal 59 UU Ketenagakerjaan merupakan pagar untuk melakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Jadi yang membuat ada kemungkinan kontrak karena UU Cipta Kerja ini menghapus Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang sebenarnya menjadi pagar untuk dibuat PKWT, di situ ada 8 ayat dan lengkap sekali," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci mengenai batas maksimal status pekerja kontrak bisa diperpanjang.

Ia mengatakan, adanya ketentuan itu memberikan kepastian bagi pekerja atas ketenagakerjaannya yang kemudian akan berpengaruh pada pesangon dan hak-hak buruh lainnya.

Akan tetapi, pengusaha akan terbebas dari kewajiban memberikan pesangon dan hak-hak lainnya ketika pekerja berstatus kontrak.

Dengan hilangnya poin tersebut, menurut Bivitri, potensi seseorang menjadi pekerja kontrak abadi sangat besar.

"Potensi ini besar sekali karena dihilangkan. Kemudian masalah PKWT ini akan diatur dalam PP. Jadi kita betul-betul seperti menginginkan adanya iktikad baik dari pengusaha," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama (2) tahun.

Selain itu, kontrak juga hanya boleh diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Sementara, ayat (5) menyebutkan, pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama dilakukan tujuh hari sebelum PKWT berakhir harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Ayat (6) menjelaskan, pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama.

Pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.

Akan tetapi, aturan-aturan tersebut telah dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja, hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT baru diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/07/080200065/uu-cipta-kerja-dan-potensi-pekerja-kontrak-abadi

Terkini Lainnya

Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Video Viral Detik-detik 2 Helikopter Malaysia Tabrakan, 10 Orang Tewas

Tren
Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Kapan Prabowo-Gibran Ditetapkan dan Dilantik Menjadi Presiden dan Wapres?

Tren
7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

7 Rekomendasi Ras Anjing Penjaga Terbaik, Cocok Dipelihara untuk Mengamankan Rumah

Tren
Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Berakhirnya Pilpres 2024, Ucapan Selamat Anies dan Ganjar untuk Prabowo-Gibran

Tren
Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Piala Asia U23 2024: 8 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan Perempat Final

Tren
Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Penyebab Masalah Rambut Rontok dan Cara Mengatasinya

Tren
Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Diumumkan Hari Ini

Tren
Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Cara Mengubah Nama dan Password Hotspot pada Ponsel Android dan iPhone

Tren
Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Ramai soal Dana Pungutan Wisata via Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Kemenko Marves dan Kemenparekraf

Tren
Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Remaja di China Donasi Plasma 16 Kali dalam 8 Bulan demi Uang, Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Studi Ungkap Kemiskinan Bikin Otak Cepat Tua dan Tingkatkan Risiko Demensia

Tren
Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Saat Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024...

Tren
BMKG Prediksi Musim Kemarau Mundur mulai Mei 2024, Wilayah Mana Saja?

BMKG Prediksi Musim Kemarau Mundur mulai Mei 2024, Wilayah Mana Saja?

Tren
Rencana Perjalanan Jemaah Haji 2024 Asal Indonesia, Keberangkatan mulai 12 Mei

Rencana Perjalanan Jemaah Haji 2024 Asal Indonesia, Keberangkatan mulai 12 Mei

Tren
Psikolog: 3 Ucapan Ini Sering Diucapkan Orang dengan Mental Tangguh

Psikolog: 3 Ucapan Ini Sering Diucapkan Orang dengan Mental Tangguh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke