Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais Umumkan Partai Baru, Apa Saja Syarat Mendirikan Partai?

Kompas.com - 02/10/2020, 17:04 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melalui akun YouTube, Amien Rais mengumumkan telah mendirikan partai baru bernama Partai Ummat, Kamis (1/10/2020).

"Partai Ummat insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata dia.

Menurutnya, Partai Ummat memiliki semboyan "Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan", sedangkan asas dari partai itu adalah rahmatan lil alamin.

Ia mengatakan, semboyan dan asas tersebut akan membimbing kiprah, aktivitas, gerakan, dan pengorbanannya beserta sahabat-sahabatnya.

Baca juga: Saat Kursi Menteri Jadi Rebutan Partai Politik...

Berkaca dari Partai Ummat, apa syarat mendirikan sebuah partai politik?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan partai baru.

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa partai politik dibentuk oleh paling sedikit 50 orang warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

Pendirian partai juga harus menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.

Baca juga: PBB: Sebagian Besar Negara Gagal Melindungi Perempuan Selama Pandemi Corona

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

Partai politik peserta pemilu 2019KPU Partai politik peserta pemilu 2019

Akta notarais yang dimaksudkan adalah harus memuat AD dan ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Minimal, AD partai tersebut memuat beberapa hal:

  • Asas dan ciri partai politik
  • Visi dan misi Partai Politik
  • Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
  • Tujuan dan fungsi partai politik
  • Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan
  • Kepengurusan partai politik
  • Peraturan dan keputusan partai politik
  • Pendidikan politik
  • Keuangan partai politik

Baca juga: Ini Para Calon Menteri dari Kalangan Partai Politik

Sementara Pasal 3 menjelaskan bahwa partai poltik harus didaftarkan ke departemen untuk menjadi badan hukum.

Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai:

  • Akta notaris pendirian partai politik
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Kantor tetap
  • Kepengurusan paling sedikit 60 persen dari jumlah provinsi, 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten /kota pada daerah yang bersangkutan
  • Memiliki rekening atas nama Partai Politik

Baca juga: Saat Majunya Gibran Bisa Timbulkan Kecemburuan Kader Partai...

Proses verifikasi

Pendiri Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri), dan Anis Matta (kanan).Instagram/@fahrihamzah Pendiri Partai Gelora, Fahri Hamzah (kiri), dan Anis Matta (kanan).

Setelah didaftarkan, nantinya akan ada proses verifikasi yang dilakukan paling lama 45 hari sejak dokumen lengkap diterima oleh departemen, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4.

Pengesahan partai politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian atau verifikasi.

Baca juga: Ormas Garbi, Fahri Hamzah dan Perjalanan Partai Gelora...

Keputusan Menteri menganai pengasahan partai politik tersebut akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Belum lama ini, sebuah partai baru yang bernama Partai Gelora juga resmi berdiri pada Mei 2020 lalu.

Partai tersebut merupakan pecahan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dimotori oleh M Anis Matta dan Fahri Hamzah.

Baca juga: Partai Gelora dan Rencana Panjang Fahri Hamzah...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Jumlah Bacaleg 16 Partai Politik Pemilu 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com