Pengibaran bendera negara sendiri wajib dilakukan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus.
Selain itu, pengibaran juga dilakukan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Adapun yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional tersebut antara lain:
Baca juga: BJ Habibie Wafat, Masyarakat Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang 3 Hari
Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa lain adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia. Misalnya, kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
Pengibaran bendera negara pada peristiwa lain tersebut diatur oleh kepala daerah.
Artinya, pemerintah daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera, baik penuh maupun setengah tiang saat ada peristiwa khusus, mulai dari wafatnya tokoh daerah hingga kejadian lainnya.
Baca juga: Revisi UU KPK, dari Pengibaran Bendera Kuning hingga Anggapan Jokowi Telah Berubah