Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSN Keluarkan 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI, Apa Saja?

Kompas.com - 30/09/2020, 13:07 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).

Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.

"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Masker Scuba Tak Efektif Tangkal Virus, Anda Bisa Gunakan Dua Jenis Masker Ini

Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?

Tipe A untuk penggunaan umum

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15


Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca juga: Epidemiolog: Razia Masker Salah Kaprah dan Tidak Efektif, Ini Penjelasannya

Proses sertifikasi dan pengujian

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.

"Tapi hal ini tidak terlalu sulit karena persyaratannya tidak tinggi sehingga banyak laboratorium yang mampu menguji. Namun ruang lingkup akreditasi harus dipenuhi dulu," ujar Nasrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Oleh karena itu, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas.

Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas.

Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.

"Di pasar nanti akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat maka tidak boleh memasang tanda SNI," lanjut dia.

Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela maka masker kain masih bisa dijual bebas.

Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.

Baca juga: Wawancara Kursi Kosong Najwa Bukan Hal Baru, Ini Kejadian Sebelumnya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Membandingkan Efektivitas Berbagai Jenis Masker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com