KOMPAS.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengeluarkan spesifikasi masker kain ber-SNI yang terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan penggunaannya pada Minggu (27/9/2020).
Tiga tipe itu antara lain, Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C unuk penggunaan filtrasi partikel.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Masker Scuba Tak Efektif Tangkal Virus, Anda Bisa Gunakan Dua Jenis Masker Ini
Lantas, apa saja perbedaan ketiga tipe masker kain ini?
Tipe A untuk penggunaan umum
Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
Baca juga: Epidemiolog: Razia Masker Salah Kaprah dan Tidak Efektif, Ini Penjelasannya
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi, yaitu lembaga sertifikasi dan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dulu.
"Tapi hal ini tidak terlalu sulit karena persyaratannya tidak tinggi sehingga banyak laboratorium yang mampu menguji. Namun ruang lingkup akreditasi harus dipenuhi dulu," ujar Nasrudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Oleh karena itu, sementara ini masker kain masih dapat dijual bebas.
Ia menambahkan, nantinya setelah ada lembaga sertifikasi, karena bersifat sukarela maka masih bisa dijual bebas.
Namun produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak disertifikasi.
"Di pasar nanti akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat maka tidak boleh memasang tanda SNI," lanjut dia.
Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela maka masker kain masih bisa dijual bebas.
Lebih lanjut, bahan yang dapat dipakai dalam pembuatan masker kain yakni bisa kain tenun atau polyester.
Baca juga: Wawancara Kursi Kosong Najwa Bukan Hal Baru, Ini Kejadian Sebelumnya