Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:
Baca juga: Saat Pemerintah Hapuskan Proyek Pesawat R80, Impian Terakhir BJ Habibie...
Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan.
Di sebelah kiri, dipasang bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
Pada praktiknya, pengibaran bendara setengah tiang di sejumlah wilayah Indonesia biasanya juga dilakukan untuk memperingati peristiwa atau bencana besar, seperti Bom Bali I dan tsunami Aceh.
Adapun cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.
Apabila hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali I Renggut 202 Nyawa