Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang...

Kompas.com - 30/09/2020, 15:12 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Adapun ketentuan dari pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung adalah sebagai berikut:

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan
  • Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia

Baca juga: Saat Pemerintah Hapuskan Proyek Pesawat R80, Impian Terakhir BJ Habibie...

Sementara, dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan. 

Di sebelah kiri, dipasang bendera setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Pada praktiknya, pengibaran bendara setengah tiang di sejumlah wilayah Indonesia biasanya juga dilakukan untuk memperingati peristiwa atau bencana besar, seperti Bom Bali I dan tsunami Aceh.

Adapun cara pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan menaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, dan diturunkan tepat setengah tiang.

Apabila hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar kemudian diturunkan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Tragedi Bom Bali I Renggut 202 Nyawa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com