Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

Kompas.com - 29/09/2020, 19:45 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperketat aturan terkait gas buang kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor melalui wajib uji emisi.

Hal ini ditujukan guna menekan polusi udara.

Regulasi terkait kewajiban uji emisi untuk mobil dan sepeda motor tersebut resmi dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Baca juga: Dapat 56 Juta Dollar AS dari Norwegia, Benarkah Emisi Karbon Indonesia Dikatakan Turun?

Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Tiyana Brotoadi mengatakan, penekanan Pergub 66 Tahun 2020 memang dikhususkan untuk penggunaan kendaraan pribadi.

Selain persiapan fasilitas pengujian, nantinya akan ada sanksi yang diberikan bagi pemilik kendaraan pribadi yang tak melakukan uji emisi. 

"Fasilitas sedang disiapkan. Sejak terbit Juli, ada waktu enam bulan, jadi nanti fasilitas serta implementasi beserta sanksi akan dimulai awal 2021," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Siap-siap, Sanksi Mobil dan Motor yang Tak Lulus Uji Emisi Menanti

Tiyana menjelaskan dari segi sanksi, sesuai dengan Pergub 66 pasal 17, nantinya pemilik mobil dan motor dengan usia 3 tahun yang tak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus gas buang akan dikenakan disinsentif.

Bentuk disinsentif tersebut berupa pembayaran parkir tertinggi. Namun, tidak hanya itu saja, ada pula penegakan hukum di jalan yang dilakukan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) berupa sanksi yang mengadu pada UULAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 285 dan 286.

Sanksi tilang, imbuhnya bisa dikenakan bagi pengendara yang tak lulus uji emisi karena mungkin terkait dengan penggunaan bahan bakar yang tak sesuai atau faktor perawatan kendaraannya.

"Untuk motor itu Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000," imbuhnya.

Baca juga: Aturan Baru, Mobil dan Motor Berusia 3 Tahun di DKI Wajib Uji Emisi

Lebih lengkap terkait aturan uji emisi di DKI Jakarta dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Baru Uji Emisi di DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com