Dalam persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.
Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara.
Namun, Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Hingga akhirnya pada awal September ini, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya.
Menurut Hakim Chan Seng Onn, keluarga tersebut memiliki "motif yang tidak pantas" saat mengajukan tuntutan terhadap Parti.
Hakim berpandangan, ada alasan untuk meyakini bahwa keluarga Liew telah mengajukan laporan polisi terhadap Parti untuk menghentikannya mengajukan keluhan bahwa ia diminta bekerja secara ilegal untuk membersihkan rumah putra Liew.
Baca duduk soal kasus Parti Liyani pada berita ini:
Kemenangan PRT Indonesia Parti Liyani atas Bos Singapura, Bagai Daud Melawan Goliath
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.