Tak hanya itu, Denni juga menjelaskan bagi mereka yang sudah diterima di gelombang-gelombang tahun ini tidak bisa lagi ikut program Prakerja tahun depan.
"Jadi bukan setiap tahun dapat orang yang sama, tidak seperti itu. Kita mencatat siapa saja yang sudah mendapatkan kartu Prakerja sehingga tahun depan sudah tidak bisa mendapat kartu Prakerja," ungkap Denni.
Meski demikian, setelah gelombang 8 Prakerja, masih akan ada gelombang 9. Akan tetapi saat ini Denni menyatakan pihaknya masih dalam proses menyeleksi pendaftar gelombang 8.
Baca juga: Ruangguru Mundur dari Platform Digital Kartu Prakerja, Apa Dampaknya?
Dia mengatakan, jika sampai 7 kali tidak lolos juga, penyelenggara akan memastikan apakah penyebab calon peserta terblokir oleh sistem atau karena lainnya.
Hal itu mengingat Prakerja menggunakan data NIK dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.
Dia mengatakan calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja.
"Jika Anda gagal bukan karena itu, kami akan melakukan pengecekan kemudian akan mem-forward request terhadap kementerian atau lembaga," kata Denni.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000