Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/09/2020, 10:04 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pada PSBB, Kemenhub pastikan tidak ada penerapan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti PSBB sebelumnya.

Hal itu seperti diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Adapun persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, yakni syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) harus dimiliki.

Baca juga: Memahami PCR dan Rapid Test pada Hasil Lab Covid-19, Seperti Apa?

Selain itu, penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan, dengan pembatasan kapasitas (dua orang per baris), kecuali berasal dari satu domisili yang sama.

Untuk sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek (termasuk berbasis aplikasi), tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan pada PSBM, aturan tersebut diatur masing-masing daerah. Di dalam Pergub Jabar Nomor 48 hanya diatur hal umumnya.

Di Pergub disebutkan, warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

Baca juga: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Ini Syaratnya

Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam protokol keluar masuk wilayah PSBM.

Ketua tim pelaksana PSBM adalah yang berhak memberikan surat pengantar keluar masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.

Warga yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Selain itu, orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.

Penduduk yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Saat PSBB Jakarta

Salah satu Perbup yang mengatur PSBM adalah Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Di sana disebut bahwa perlakuan akan diberikan sesuai dengan tingkat levelnya. Ada level 1 (normal) hingga level 5 (total lockdown).

Pada level 1, pembatasan penduduk dilakukan antardaerah. Lalu, pada level 2 pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah.

Sedangkan pada level 3, pembatasan mobilitas penduduk dilakukan dalam daerah dan antardaerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com