Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB, Ridwan Kamil Pilih Terapkan PSBM, Apa itu?

Kompas.com - 15/09/2020, 12:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan mulai Senin (14/9/2020).

Namun kebijakan tersebut tidak diikuti oleh daerah-daerah lain di sekitarnya sebagai daerah penyangga Ibu Kota.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk tetap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Dilansir Kompas.com, Senin (14/9/2020), keputusan itu diambil seusai Ridwan Kamil menggelar rapat virtual dengan para kepala daerah pada Senin.

Menurut Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil itu, penerapan PSBM dilakukan karena tidak sepenuhnya aktivitas ekonomi daerah-daerah tersebut berhubungan langsung dengan Jakarta.

Sehingga pengetatan hanya dilakukan di wilayah dengan potensi penularan yang tinggi.

"PSBM karena Bodebek ini ada wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, ada juga yang ekonominya sifatnya mandiri. Tentu perlakuan PSBB-nya dilakukan berbeda, sehingga kami menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini," kata Emil.

Baca juga: Dukung PSBB Anies, Ridwan Kamil Terapkan PSBM di Wilayah Bodebek, Ini Faktanya

Lalu apa itu PSBM yang berlaku di Jawa Barat?

Cakupan PSBM

Penjelasan mengenai PSBM terdapat pada Pergub Jabar Nomor 48 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dalam Penanggulangan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di daerah kabupaten/kota.

PSBM adalah pembatasan sosial pada skala mikro, dapat berupa Desa, Kelurahan, Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau cakupan yang lebih kecil berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal itu berbeda dari PSBB yang cakupannya lebih luas yaitu semua wilayah DKI Jakarta.

Untuk menetapkan suatu daerah perlu melakukan PSBM diperlukan kriteria sebagai berikut:

  1. Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan
  2. Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal
  3. Terdapat kasus Covid-19 yang belum stabil
  4. Terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19
  5. Terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran Covid-19
  6. Adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR)
  7. Adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan Covid-19.

Persiapan PSBM

Pada tahap persiapan PSBM, Gugus Tugas Kabupaten/Kota melaksanakan:

  • Pemetaan terhadap lokasi yang akan diterapkan PSBM pembaharuan pelacakan kontak erat kasus positif Covid-19
  • Menetapkan lokasi cakupan PSBM berdasarkan hasil pelacakan
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi sasaran PSBM
  • Melaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk mendorong partisipasi masyarakat
  • Menetapkan lokasi isolasi bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan positif yang tidak memiliki tempat tinggal yang layak
  • Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai protokol kesehatan meliputi tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, alat pendeteksi suhu tubuh (thermal scan), dan masker.

Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Bogor, Depok, dan Bekasi Menerapkan PSBM

Selain itu, pada tahap pelaksanaan dilakukan hal-hal berikut:

  • Pemeriksaan uji Covid-19 dengan menggunakan RDT atau PCR
  • Sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos fasum
  • Pemantauan dan pemeriksaan kesehatan sasaran PSBM
  • Pemeriksaan dan pelayanan kesehatan
  • Memberikan masker dan hand sanitizer kepada sasaran PSBM
  • Isolasi di rumah sakit atau isolasi mandiri, yang dilengkapi dengan layanan kesehatan.

Salah satu yang diatur adalah tentang orang yang berkegiatan di luar rumah. Berikut ini kewajiban orang yang berkegiatan di luar:

  • Melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol
  • Menggunakan masker
  • Mnjaga jarak secara fisik (physical distancing).

Keluar masuk daerah

Bagi warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam Protokol keluar-masuk
Wilayah PSBM.

Ketua tim pelaksana PSBM adalah yang berhak memberikan surat pengantar keluar-masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.

Warga yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Selain itu orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.

Bagi penduduk yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.

Baca juga: Ikuti Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com