Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Berlakukan PSBB, Ridwan Kamil Pilih Terapkan PSBM, Apa itu?

Kompas.com - 15/09/2020, 12:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

  • Melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol
  • Menggunakan masker
  • Mnjaga jarak secara fisik (physical distancing).

Keluar masuk daerah

Bagi warga yang berada di lokasi PSBM yang akan bepergian, wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah PSBM yang bersangkutan.

Tim pelaksana PSBM akan mengidentifikasi warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan, yang diatur dalam Protokol keluar-masuk
Wilayah PSBM.

Ketua tim pelaksana PSBM adalah yang berhak memberikan surat pengantar keluar-masuk wilayah PSBM kepada warga yang beraktivitas dengan kategori dikecualikan.

Warga yang tidak termasuk dalam kategori dikecualikan, dilarang keluar masuk wilayah PSBM. Selain itu orang luar dilarang memasuki wilayah PSBM.

Bagi penduduk yang melanggar akan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan bupati/wali kota setempat.

Baca juga: Ikuti Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com