Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Jadi Rp 10.000, Apa Saja Kegunaan Meterai?

Kompas.com - 04/09/2020, 13:19 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Meterai Rp 3.000

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, dokumen yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.

Tak hanya itu, cek dan bilyet giro juga dikenai tarif Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Surat yang memuat jumlah uang, di mana menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau pengakuan utang uang seluruhnya atau
sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan, di mana mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000.

Selain itu, efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang mempunyai harga
nominal sampai dengan Rp 1.000.000 juga dikenai bea meterai sebesar Rp 3.000.

Serta, sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000.

Meterai Rp 6.000

Sementara itu, berikut beberapa dokumen yang dikenai bea meterai Rp 6.000:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

b. Akta-akta notaris termasuk salinannya

c. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap rangkapnya

d. Surat yang memuat jumlah uang, yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank, berisi pemberitahuan saldo rekening di bank, atau pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dengan harga nominal lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenai bea meterai Rp 6.000

e. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

f. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

g. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

h. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal lebih dari Rp 1.000.000

Baca juga: Tarif Meterai Rp 10.000 Diberlakukan Mulai Awal Tahun Depan?

Permeteraian kemudian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 juga mengatur masalah pemeteraian kemudian.

Dokumen yang dibuat di luar negeri pada saat digunakan di Indonesia harus telah dilunasi bea meterai yang terhutang dengan cara pemeteraian kemudian.

Pemeteraian Kemudian disahkan oleh pejabat pos dengan membubuhkan meterai tempel atau menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai tanda lunas bea meterai.

Sedangkan pelunasan sanksi administrasi sebesar 200 persen dari bea meterai yang kurang dilunasi pelunasannya dilakukan dengan menggunakan SSP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com