Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Baca Al Quran di Lelang Jabatan ASN Gowa, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 02/09/2020, 21:23 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada yang berbeda dengan proses lelang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebab ASN yang akan mengisi jabatan di eselon II, III, dan IV itu diminta untuk menjalani tes kompetensi membaca Al Quran.

Terdapat 76 ASN yang mengikuti uji kompetensi ini, 14 di antaranya dinyatakan belum fasih dan diberi waktu 6 bulan untuk kembali berlatih.

Jika dalam waktu yang diberikan ASN yang bersangkutan masih juga belum dinyatakan fasih, maka sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya, mereka akan dicopot.

Bupati Gowa, menyebut seleksi ini sudah atas seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Tes Baca Al Quran di Lelang Jabatan, Bupati Gowa Sebut Dapat Izin dari Kementerian Dalam Negeri

Prinsip meritokrasi

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Gowa.

"Dasarnya apa ya? Apa ada Perdanya?," ujar Bivitri, Rabu (2/9/2020) petang.

Pihaknya menyebut, kebijakan seperti itu semestinya tidak dilakukan karena berpotensi melanggar prinsip meritokrasi yang diatur dalam undang-undang.

"Konsep lelang jabatan ini kan sebenarnya dasar pemikirannya adalah prinsip meritrokasi atau sistem merit menurut Pasal 1 angka 22 UU ASN. Sistem merit sebenarnya menekankan pentingnya pemenuhan kompetensi sesuai dengan suatu pekerjaan, untuk bisa menduduki suatu jabatan," jelasnya.

"Fungsi pemerintahan itu tidak ada hubungannya dengan kelancaran membaca Al Quran, jadi sebenarnya tidak boleh ada aturan seperti ini," lanjut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini.

Secara tekstual, dia menyebut memang tidak ada peraturan yang dilanggar. Tetapi uji kompetensi semacam ini melanggar prinsip meritokrasi yang ada.

Baca juga: Tak Fasih Baca Al Quran, Belasan Pejabat di Gowa Terancam Dicopot

Pelayan publik

Dia mengatakan tidak ada hubungan antara tugas sebagai pelayan publik dengan membaca Al Quran.

"Bahkan, nilai-nilai penyelenggaraan pemerntahan pun tidak ada hubungannya dengan ketaatan beragama secara tekstual seperti membaca Al Quran, yang harusnya jadi pedoman adalah nilai-nilai moral seseorang," ujarnya.

Untuk mengukur moral terebut, Bivitri mengatakan sudah ada banyak alat ukur modern yang bisa digunakan.

Sementara kefasihan dalam membaca Al Quran, menurutnya bukan lah ada di ranah hukum dan publik, melainkan urusan pribadi seseorang dengan keyakinan yang diimaninya.

"Meskipun tidak melanggar secara tekstual, peraturan yang semacam ini diskriminatif karena menutup kemungkinan orang yang beragama selain Islam untuk menduduki jabatan yang dilelang itu," ucapnya.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menjelaskan ada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Nah salah satu AUPB adalah ketidakberpihakan atau nondiskriminatif," jelasnya.

Baca juga: 14 ASN Tak Fasih Baca Al Quran Saat Seleksi Jabatan, Bupati Gowa: Belajar Lagi 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Pengguna Jalan Tol Wajib Daftar Aplikasi MLFF Cantas, Mulai Kapan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com