Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 30/08/2020, 14:07 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus lalu.

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan.

Adapun penyaluran bantuan tersebut melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Ini Alasan Bantuan Karyawan Rp 600.000 Tidak Cair Serentak

Soes menjelaskan Bank Himbara terdiri atas 4 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada tahap 1 ini, para karyawan akan ditransfer bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Itu adalah setengah dari total bantuan yang diberikan pemerintah. Adapun penyalurannya direncanakan bertahap.

Selain bank Himbara

Lalu bagaimana bagi karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara?

Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Baca juga: Besok, Hari Terakhir Penyerahan Nomor Rekening Subsidi Gaji Rp 600.000

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.

Perlu waktu berapa lama bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening bank lain?

Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Maksimal akhir Agustus

Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.

"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.

Baca juga: Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening

Meski begitu, menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.

Pihaknya menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 1 selesai sebelum September.

Menurut data Kemnaker, karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15.725.232 orang.

Targetnya semuanya akan tuntas mendapatkan bantuan pada Desember 2020.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Timor Leste Setelah 21 Tahun Memilih Lepas dari Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com