KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus lalu.
Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan.
Adapun penyaluran bantuan tersebut melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Soes menjelaskan Bank Himbara terdiri atas 4 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Pada tahap 1 ini, para karyawan akan ditransfer bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Itu adalah setengah dari total bantuan yang diberikan pemerintah. Adapun penyalurannya direncanakan bertahap.
Selain bank Himbara
Lalu bagaimana bagi karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara?
Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.
"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.
Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).
"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.
Perlu waktu berapa lama bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening bank lain?
Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.
"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.
Maksimal akhir Agustus
Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.
"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.
Meski begitu, menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.
"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.
Pihaknya menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 1 selesai sebelum September.
Menurut data Kemnaker, karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15.725.232 orang.
Targetnya semuanya akan tuntas mendapatkan bantuan pada Desember 2020.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/140700165/bantuan-subsidi-upah-rp-600000-belum-cair-ini-penjelasan-kemnaker