Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Penyerangan Polsek Ciracas Bentuk Pembangkangan pada Perintah Atasan

Kompas.com - 30/08/2020, 13:09 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi peristiwa penyerangan dan pengerusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, penyerangan yang diduga dilakukan oknum TNI itu murni tindakan kriminal orang per orang dan bukan tindakan institusi.

Menurut dia, penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan.

"Penyerangan oleh oknum TNI ini juga bentuk pembangkangan pada perintah atasan," kata Poengky kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Poengky menyebutkan, kebersamaan dan sinergi TNI-Polri dicontohkan dengan sangat baik oleh Panglima TNI dan Kapolri.

Baca juga: Pangdam Jaya Menyayangkan Para Prajurit Termakan Hoaks hingga Picu Penyerangan Polsek Ciracas

Seharusnya, seluruh anggota mematuhi dan meneladani sinergi para petinggi TNI dan Polri itu.

Tindakan yang tidak patut untuk ditiru ini, kata Poengky, adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang terlalu berlebihan.

"Ini adalah tindakan main hakim sendiri atas nama jiwa korsa yang kebablasan, yang mengakibatkan beberapa orang luka-luka, rusaknya harta benda termasuk milik negara serta menimbulkan ketakutan serta trauma masyarakat," kata Poengky.

Oleh karena itu, Kompolnas meminta agar siapa saja pelaku yang terlibat diproses hukum secara transparan dan mendapatkan hukuman.

Dengan demikian, diharapkan ada efek jera dan harus ada jaminan bahwa kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi.

Baca juga: Kontras: Copot Oknum TNI yang Terlibat Perusakan di Ciracas!

 

Pada 2018, pernah pula terjadi serangan terhadap Polsek Ciracas.

"Di mana pada waktu itu kasusnya belum terlihat diusut tuntas dan transparan, sehingga tidak ada efek jera dan kembali terulang," kata dia.

Para pelaku, penyebab dan motif tindakan tersebut, kini sedang didalami oleh tim gabungan TNI-Polri.

"Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Oleh karena itu para pelakunya harus dipidana sesuai dengan kesalahannya," kata Poengky.

Agar sinergi TNI-Polri semakin kuat, dan menindaklanjuti mandat reformasi TNI dan Reformasi Polri, Poengky berpandangan perlu digagas Undang-Undang Tugas Perbantuan yang mengatur bantuan TNI kepada Polri dan sebaliknya.

Undang-Undang Tugas Perbantuan ini akan mengatur bagaimana TNI membantu Polri dan bagaimana Polri membantu TNI.

"Dengan demikian Reformasi TNI-POLRI akan berjalan dengan lebih baik dan on the right track," ujar Poengky.

Baca juga: Kontras: Komandan Juga Harus Bertanggung Jawab Kasus Anarkistis di Ciracas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com