Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 30/08/2020, 14:07 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus lalu.

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan, pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 2,5 juta orang karyawan.

Adapun penyaluran bantuan tersebut melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Hingga kini semua data (tahap 1) sudah masuk ke Himbara. Jadi disnaker sudah tidak punya data, semua data sudah masuk ke Himbara," kata Soes saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Baca juga: Ini Alasan Bantuan Karyawan Rp 600.000 Tidak Cair Serentak

Soes menjelaskan Bank Himbara terdiri atas 4 bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada tahap 1 ini, para karyawan akan ditransfer bantuan sejumlah Rp 1,2 juta. Itu adalah setengah dari total bantuan yang diberikan pemerintah. Adapun penyalurannya direncanakan bertahap.

Selain bank Himbara

Lalu bagaimana bagi karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara?

Pihaknya menjelaskan bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Baca juga: Besok, Hari Terakhir Penyerahan Nomor Rekening Subsidi Gaji Rp 600.000

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan telah divalidasi oleh Kemnaker dan sudah diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

"Tapi prinsipnya 2,5 juta orang sudah masuk ke Bank Himbara lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diteruskan ke penerima manfaat tanpa melalui perantara," tegasnya.

Perlu waktu berapa lama bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening bank lain?

Soes menjelaskan, waktu maksimal untuk penyaluran bantuan adalah 5 hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com