Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Baru Rp 75.000 Bisa Dipesan Kolektif, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 26/08/2020, 15:48 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Penukaran kolektif

Dikutip dari pintar.bi.go.id, mulai 25 Agustus 2020, Bank Indonesia membuka layanan penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara kolektif.

Berikut syarat ketentuan dan mekanisme nya:

Syarat dan Ketentuan:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme Penukaran Kolektif:

A. Pemesanan

  1. Kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.
  2. Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor Bank Indonesia yang dituju.
  3. Daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id
  4. Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.
  5. Pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

Baca juga: Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

B. Penukaran

 

1. Pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

2. Pihak yang ditunjuk wajib membawa:

a. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan;

b. KTP asli pihak yang ditunjuk;

c. Surat permohonan asli yang ditanda tangani;

d. Bukti pemesanan yang diterima melalui email;

e. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

3. Siapkan uang tunai sejumlah nominal Uang Peringatan yang akan ditukarkan.

4. Penukaran di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Baca juga: Ahli Sebut Aturan Jaga Jarak 2 Meter Berdasar Riset yang Kedaluwarsa

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com