Sementara, untuk subsidi November dan Desember akan diberikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," kata Ida.
Selain untuk menstimulus perekonomian, pemberian bantuan ini, kata dia, sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida, masih bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, misalnya diprioritaskan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujar Ida.
Baca juga: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus