Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Kompas.com - 17/08/2020, 17:31 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com -  Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada karyawan swasta.

Bantuan yang diberikan selama empat bulan itu diperuntukkan bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020. 

Dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, terdapat enam syarat bagi karyawan penerima bantuan Rp 600.000.

Simak enam syaratnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com