Penyalahgunaan obat-obatan golongan ini juga bisa menyebabkan kematian.
Contoh dari zat golongan 3 di antaranya adalah Mogadon, Brupronorfina, Amorbarbital, dan lain-lain yang jumlah totalnya ada 9 jenis.
Baca juga: Teka-teki Rendahnya Angka Kematian akibat Covid-19 di Jepang
Golongan 4 memang memiliki risiko kecanduan yang kecil dibandingkan dengan yang lain.
Namun tetap saja jika pemakaiannya tidak mendapat pengawasan dokter, maka bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya termasuk kematian.
Penyalahgunaan obat-obatan pada golongan 4 terbilang cukup tinggi.
Beberapa di antaranya bahkan bisa dengan mudah ditemukan dan sering dikonsumsi sembarangan.
Adapun contoh dari golongan 4 di antaranya adalah Lexotan, Pil Koplo, Sedativa atau obat penenang, Hipnotika atau obat tidur, Diazepam, Nitrazepam, dan masih banyak zat lainnya yang totalnya ada 60 jenis.
Baca juga: Mengenal Riklona dan Tramadol, 2 Jenis Pil Psikotropika yang Digunakan Lucinta Luna
Meski memberikan efek kecanduan, namun penggunaan zat-zat tersebut diperbolehkan asalkan sesuai dengan resep dokter.
Namun sayang, saat ini pemakaiannya justru berlebih dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan justru memberikan dampak buruk bagi kesehatan.
Ada banyak bahaya dan efek penyalahguaan psikotropika, seperti stimulan, halusinogen dan depresan.
Baca juga: Cegah Depresi dengan Menulis
Stimulan yakni fungsi tubuh akan bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga.
Kerja organ tentu menjadi berat dan jika si pemakai tidak menggunakan obat-obatan tersebut, badan menjadi lemah.
Efek kecanduan ini menyebabkan penggunanya harus selalu mengkonsumsi zat tersebut agar kondisi tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang sering disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Sulli, Mengapa Banyak Tokoh Terkenal Alami Depresi?
Kemudian halusinogen, adalah efek yang sering dialami oleh pemakai di mana persepsinya menjadi berubah dan merasakan halusinasi yang berelebihan.
Contoh zat yang memberikan efek halusinogen salah satunya adalah ganja.
Depresan, merupakan efek tenang yang dihasilkan disebabkan karena zat tersebut menekan kerja sisten syaraf pusat.
Jika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan tidak sadarkan diri. Bahaya yang paling fatal adalah menyebabkan kematian.
Contoh zat yang bersifat depresan salah satunya adalah putaw.
Baca juga: Mengenal Beda Depresi dan Kesedihan
Juga disadur dari sumber yang sama, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut Undang-Undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Baca juga: Video Rendang Berisi Narkoba Ternyata di Nigeria, Ini Penjelasannya...
Menurut Undang-Undang tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.
Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.